Masih Ingat Kasus Korupsi Rumah KAT, Kejari Jeneponto Terima Pengembalian Kerugian Negara, Segini Banyaknya

    Masih Ingat Kasus Korupsi Rumah KAT, Kejari Jeneponto Terima Pengembalian Kerugian Negara, Segini Banyaknya
    Kejaksaan Negeri (Kejari) Jeneponto menerima pengembalian kerugian keuangan negara atas perkara dugaan kasus tindak pidana korupsi proyek pembangunan bantuan rumah Komunitas Adat Terpencil (KAT).

    JENEPONTO, SULSEL - Kasus korupsi rumah Komunitas Adat Terpencil (KAT) yang menyeret 4 orang ditetapkan tersangka beberapa hari lalu. Kini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jeneponto menerima pengembalian kerugian keuangan negara atas perkara tersebut sebesar Rp.48.216, 000 (Empat puluh delapan juta dua ratus enam belas ribu rupiah).

    Prosesi penyerahan itu, diterima oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Jeneponto, Ardi Ilma Ariadi berlangsung di kantor Kejaksaan Negeri Jeneponto pada Kamis (17/02/2022).

    Diketahui, pengembalian kerugian keuangan negara tersebut berasal dari garapan proyek pembangunan rumah Komunitas Adat Terpencil (KAT) tahun anggaran 2019 bantuan dari Kementerian Sosial Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) yang dialokasikan di Dusun Bira-bira, Desa Gunung Silanu, Kecamatan Bangkala Kabupaten Jeneponto.

    Adapun nilai kontrak sebesar Rp.49.200.000 (Empat puluh sembilan juta dua ratus ribu rupiah).

    Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Jeneponto Ardi Ilma Ariadi mengatakn bahwa uang sebesar Rp.48.216.000 rupiah tersebut merupakan pengembalian kerugian keuangan negara atas perkara bantuan rumah KAT tahun 2019 lalu 

    "Hari ini Kejaksaan Negeri Jeneponto menerima pengembalian kerugian keuangan negara dalam perkara penyidikan pembangunan rumah KAT dan balai sosial, " ujarnya.

    Ditambahkan bahwa Kejaksaan Negeri Jeneponto masih melakukan penyidikan atas perkara tersebut dan secepatnya akan dilakukan pelimpahan ke Persidangan, terangnya.

    Diberitakan sebelumya, perkara tersebut Kejaksaan Negeri Kabupaten Jeneponto menetapkan empat orang tersangka dugaan tindak pidana korupsi pada Senin 17 Januari 2022.

    Keempat orang tersangka itu, diketahui Inisial HM terlibat sebagi PPK, HN selaku konsultan, BR selaku pelaksana kegiatan dan HS sebagai pemilik perusahaan.

    Kasi Pidsus Ardi Ilma Riadi membeberkan, dari keempat tersangka tersebut satu diantaranya oknum PNS dari Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Selatan, yaitu, HM, sementara tiga lainnya pihak Swasta.

    "Jadi kami ada 4 tersangka ada dari Provinsi dan dari pihak Swasta, " bebernya kepada media sesaat lalu.

    Dia menyebutkan bahwa kerugian negara ditaksir kurang lebih Rp.1, 3 miliar, sumber anggaran dari Kementerian Sosial (Kemensos) Provinsi Sulawesi Selatan tahun 2019.

    Atas perbuatannya itu, Kasi Pidsus bilang mereka dikenakan pasal 2 dan 3 tentang dugaan tindak pidana korupsi.

    Penulis: Syamsir

    Editor: Cq

    JENEPONTO SULSEL
    Syamsir

    Syamsir

    Artikel Sebelumnya

    Tunggu Rekomendasi Kemendagri, Gaji TPP...

    Artikel Berikutnya

    Wabup Paris Yasir Pimpin Rapat Pemantapan...

    Berita terkait

    Butuh Satu Kursi Tatap Pilkada, Calon Bupati Jeneponto Paris Yasir Utus Tim Pemenangan Mendaftar di Partai Ummat
    Pertama Buka, Partai Ummat Langsung Terima 3 Pendaftar Calon Bupati dan Wakil Bupati Jeneponto
    Ketua Umum KKT Jeneponto H. Alimuddin Silaturahmi Politik di Sekertariat KarDam Community, Dihadiri 21 Kordes Dapil Batara
    Puluhan Mobil Branding Next Level Iringi Pengembalian Formulir Cabup Jeneponto di Dua Parpol
    SAPMA Soroti Pelayanan Lurah Biringkassi, Hasan Walinono Minta Pj. Bupati Jeneponto Copot Bakri Ewa
    Tunggu Rekomendasi Kemendagri, Gaji TPP Pemkab Jeneponto Cair untuk Tiga Bulan
    8 Bulan Lakukan Penyelidikan Penyalahgunaan Pupuk Bersubsidi, Kejari Jeneponto Ungkap Kerugian Negara Sebesar Rp.6 Miliar
    Antisipasi Musim Tanam Kedua, Pj Bupati Jeneponto Undang Para Distributor Pupuk
    Jelang Pilkada 2024, NasDem Jeneponto Buka Pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati
    Butuh Satu Kursi Tatap Pilkada, Calon Bupati Jeneponto Paris Yasir Utus Tim Pemenangan Mendaftar di Partai Ummat
    Permudah Akses Masyarakat, Kodim 1425 Jeneponto Bangun Perintisan Jalan Sepanjang 1.750 Meter Melalui Program TMMD
    Wakil Ketua DPP NasDem, Rusdi Masse Prioritaskan Usung Kader di Pilkada 2024
    Wabup Jeneponto Lepas 52 Peserta Kontingen PMR-PMI Ikut Jumbara ke-IX Tingkat Provinsi
    Dinkes Jeneponto Serahterimakan Aset Puskesmas Embo dari Plh kepada Kapus Defenitif, Begini Harapan Kadinkes
    Keluarga Korban Minta Polsek Bangkala Tangkap Terduga Pelaku Pengeroyokan Kades Tombo-Tombolo Cs, Adi: Kami Ingin Keadilan

    Rekomendasi berita

    KAHMI Sulsel Bakal Gelar Serial FGD, Cari Solusi Komprehensif Atasi Banjir dan Longsor
    Pimpin KTT World Water Forum, Panglima TNI Sambut Kedatangan Presiden Jokowi Di Bali
    Satgasud PAM VVIP KTT World Water Forum Amankan Wilayah Udara Bali
    Dandim 1715/Yahukimo Kunjungi Koramil 1715-03/Kurima Untuk Mengecek Perencanaan dan Persiapan Renovasi Kantor Koramil Kurima
    DPR Apresiasi Jenderal Sigit Atas Penghargaan Bagi Satrio 

    Tags