JENEPONTO, SULSEL - Ratusan warga yang mengatasnamakan dirinya dari Aliansi Masyarakat Pammanjengang Menggugat (AMMP) menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Kelurahan Bontotangnga, Kecamatan Tamalatea, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, Senin (15/5/2023).
Ratusan warga tersebut turun aksi sebagai bentuk perlawanan terhadap tuntutan penggugat dr. Ridwan Syamsuddin yang mengklaim 4 hektar tanah pengakuan miliknya yang berlokasi di kampung Pammajengang, Kelurahan Bontotangnga, Kecamatan Tamalatea, Jeneponto.
Sementara, tergugat yang notabene warga Pammajengang ini mengaku tidak pernah melihat bukti-bukti kepemilikan si penggugat secara otentik sebagai dasar gugatannya.
Olehnya itu, Muh Alam Nasrullah selaku koordinator lapangan menegaskan kepada Kepala Kelurahan Bontotangnga untuk segera menghentikan tuntan penggugat dalam hal ini dr. Ridwan Syamsuddin.
Menurut Nasrullah, dr. Ridwan Syamsuddin tidak memiliki dasar kepemilikan tanah untuk melakukan gugatan terhadap tergugat warga Pammajengang.
"Kami meminta kepada Kepala Kelurahan Bontotangnga untuk menghentikan gugatan penggugat karena tidak mendasar, " tegasnya.
Demonstran juga mendesak Kepala Kelurahan Bontotangnga, Fitrawati untuk membuat surat pernyataan pembatalan kepada penggugat karena gugatannya dinggap tidak jelas.
"Kami minta kepada Ibu Lurah untuk segara membuat sura pernyataan pembatalan atau pemberhentian gugatan ini karena awal terjadinya kekisruhan ini dari pihak Kelurahan Bontotangnga yang dianggap memfasilitasi penggugat, " pintanya.
Menyikapi aspirasi warga Pammajengang, Kepala Kelurahan Bontotangnga, Hj. Fitrawati menerima dengan kepala dingin. Lurah Bontotangnga dikawal sejumlah personel TNI dan aparat kepolisian.
Fitrawati mengatakan, terkait apa yang disampaikan oleh adek-adek pendemo selaku yang mewakili masyarakat Pammajengang pihaknya berjanji akan mengindahkan apa yang menjadi tuntutannya.
Namun, Fitrawati bilang untuk membuat surat pernyataan dirinya tidak bersedia. Sebab, sebelumnya ada kesempatan antara penggugat dengan kuasa hukum Pammajengang uuntuk mendatangkan terlapor dr. Ridwan Kr. Sapa.
"Jadi tadi itu dia desak saya membuat surat pernyataan, tapi saya bilang saya tidak janji. Saya mau rekom ke Kecamatan karena kita disini bukan pengadilan yang menentukan kalah menang orangnya, " tegasnya.
Terkecuali kata Fitrawati, sifatnya memediasi saja. Dan kalaupun kedua belah pihak tidak bisa dimediasi maka tentu direkom kekecamatan satu tingkat dari Kelurahan.
"Kan sudah ada kesempatannya antara kuasa hukum tergugat dengan si penggugat meminta agar dipertemukan, cuma si penggugat ini ada di Bandung, makanya kita buatkan jadwal hari Rabu 17 Mei 2023. Tapi saya sudah konfirmasi katanya sudah ada di Makassar, " jelasnya.
Menurut Fitrawati adapun bukti-bukti gugatan yang diperlihatkan oleh dr. Ridwan beberapa berkas yang sudah di foto copy dan PBB atas nama yang bertempat tinggal di Pammajengang.
"Saya juga tidak tahu darimana dia dapatkan itu PBB, " ujarnya.
Selain itu, ada juga selebaran kertas apakah itu rincik atau bukan. Di surat selebaran itu Fitrawati melihat ada atas nama Pasukku Dg Beta bertempat tinggal di Desa Karelayu.
"Nah ini dr. Ridwan mengaku kalau Pasukku Dg Beta itu adalah neneknya, " ungkap Fitrawati.
"Tanah yang diklaim dr. Ridwan di Pammajengang kurang lebih 4 hektar dan ada semua nama-namanya sebanyak 25 orang yang diklaim, " tambahhya.
Kata Fitrawati bahwa dr. Ridwan Kr. Sapa, diketahui warga Desa Karelayu yang sudah lama berkiprah di Bandung dan terangkat PNS di sana (Bandung).
"Kalau dr. Ridwan sudah puluhan tahun tinggal di Bandung, " pungkasnya.
Hingga ratusan warga Pammajengang dalam barisan aksi unjuk rasa tersebut bubar dengan tertib di bawah pengawalan sinergitas Polri dan TNI.
Penulis: Syamsir.