JENEPONTO, SULSEL - Dinas Sosial Kabupaten Jeneponto membentuk organisasi Pusat Kesejahteraan Sosial (Puskesos) di setiap Desa/Lurah untuk lebih memudahkan pelayanan masyarakat.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Jeneponto, Nirmala Suaib mengatakan, Puskesos ini dibentuk berdasarkan anjuran pusat beberapa hari lalu saat menghadiri rapat di Jakarta.
Di mana kata Nirmala bahwa Puskesos ini dibentuk untuk lebih memaksimalkan pelayanan di desa/lurah supaya masyarakat tidak lagi ke Dinas Sosial untuk mengurus Bansosnya ketika bermasalah.
"Kasihan juga warga kalau ke kantor buang-buang waktunya apalagi kalau rumahnya jauh dari kota pasti mengeluarkan biaya sewa ojek atau beli bensin. Setidaknya kita mengurangi beban masyarakat, " ucap Nirmala kepada Indonesiasatu.co.id, Selasa (16/8/2020).
Dijelaskan, tugas daripada Puskesos ini, yakni. Melakukan indentifikasi keluhan, rujukan dan penanganan keluhan, melakukan integrasi informasi, data dan layanan.
Selain itu, melakukan pencatatan kepesertaan dan kebutuhan program, melakukan pemutakhiran data secara dinamis di daerah melalui SIKS-NG.
"Jadi puskesos desa/lurah ini menerima aduan masyarakat kemudian menyampaikannya ke Fasilitator, nanti fasilitator menindak lanjuti ke Kabupaten, " jelasnya.
Aduan yang dimaksud ketika terdapat data Bansos bermasalah, seperti. Data PKH, data BPNT dan KIS yang non aktif, " jelasnya.
Penulis: Syamsir
Editor: Cq