JENEPONTO, SULSEL - Salah seorang oknum Sekertaris Lurah (Seklur) di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan diduga melakukan praktik Pungutan liar (Pungli) dengan cara meminta uang kepada masyarakat sebesar 5% untuk biaya pengurusan Surat keterangan (Suket) jual beli tanah dari harga transaksi.
Oknum Seklur yang diketahui inisial F alias TM jabatan sebagai Sekertaris Lurah di Kelurahan Pallengu, Kecamatan Bangkala itu, diduga kuat melakukan pungutan tersebut.
Salah satu korbannya adalah inisial JH, mengaku dimintaki uang sebesar Rp750 (Tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) oleh Sekertaris Lurah tersebut untuk pembuatan surat keterangan jual beli tanah.
Dia menjelaskan bahwa baru-baru ini ia menjual tanah miliknya kepada seseorang senilai Rp.15 juta. Sehingga ke Kantor Lurah Pallengu mengurus surat keterangan jual beli. Anehnya dikenakan biaya/potongan 5% sesuai harga jual tanah.
"Jadi pernah saya mengurus surat keterangan jual beli tanah di kantor Lurah Pallengu. Saya mau menjual tanah perumahan dengan harga Rp15 juta tapi di kelurahan dipotong 5%, saya disuruh bayar Rp.750 ribu, " beber JH.
"Katanya kalau kita mejual tanah baik itu tanah perumahan kita dikenakan 5% sesuai harga tanah yang kita jual itu, " bebernya lagi kepada Indonesiasatu.co.id, Minggu (13/2/2022).
Dia mengaku bahwa yang melakukan/meminta uang itu adalah salah satu pegawai Kelurahan Pallengu. Ia menyebutnya Sekertaris Lurah Pallengu, Fadli Karaeng Tompo.
Bahkan, diakuinya hal serupa itu bukan hanya dirinya saja. Akan tetapi, jika ditelusuri dikemungkinkan ada masyarakat lain mengalami hal yang serupa.
"Yang saya kasihan ini pak masyarakat. Potongan 5% itu bagiku terlalu berat, bagaimana mi masyarakat yang tidak mampu seperti saya, sebenarnya saya keberatan pak tapi karena sudah terlanjur biarmi saya mengalah saja karena pada saat itu saya butuh sekali uang" ujarnya.
Karena sudah terlanjur, Dia berharap mudah-mudahan kedepannya sistem pemerintahan yang ada di Kelurahan Palllengu, Kecamatan Bangkala tidak melakukan hal itu lagi. Sebab, kasihan masyarakat kalau ini terus dibiarkan.
"Mudah-mudahan tidak adami lagi masyarakat yang mengalami seperti saya, " harap JH.
Terpisah, Sekertaris Lurah (Seklur) Pallengu, Fadli membenarkan adanya pembayaran untuk pengurusan surat keterangan jual beli tanah.
Ditanya berapa dibayar, sapaan Karaeng Tompo itu bilang 5% dari harga transaksi jual tanah sesuai Perda nomor 5 tahun 2011.
Ditanya lagi jika misal harga jual beli tanah sebesar Rp20 juta. Jawab Fadli "Satu juta, " tulisnya singkat melalui whasApp pribadi pukul {14.23}.
Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Sekertaris Daerah Kabupaten Jeneponto, Mustakbirin mengatakan bahwa secara normatif tidak ada aturan hukum yang menjadi dasar bagi Pemerintah Kelurahan untuk melakukan pungutan seperti itu.
"Sebaiknya warga diedukasi agar setiap melakukan transaksi jual beli dilakukan dihadapan pejabat yang berwenang, yaitu PPAT Camat atau di Notaris, " kata Mustakbirin.
Ditanya apakah perihal tersebut masuk dalam ketegori Pungutan liar (Pungli), Mustakbirin bilang, kalau pungutan itu dibuat secara sepihak tanpa melalui forum musyawarah LPM Kelurahan maka boleh ya. Tapi kalau kemudian keputusan itu diambil melalui musyawarah atas dassr kesepakatan bersama melibatkan LPM, Tomas untuk digunakan secara jelas sebagai wujud partisipasi masyarakat dalam ikut membantu pembangunan Kelurahan mungkin masih bisa ditolerir.
"Tergantung dari aspek mana kita melihatnya. Namun demikian sebaiknya pungutan seperti itu tetap harus dihindari, " jalas Mustakbirin.
Sehubungan hal itu, media inipun mencari sumber lain di sejumlah Kelurahan yang ada di Kabupaten Jeneponto. Seperti, Lurah Tamanroya, Lurah Manjang Loe dan Lurah Bontotanga, senada bahwa sampai saat ini pihaknya belum temukan regulasinya.
"Kalau di kelurahanku tidak ada yang seperti itu dibilang potongan 5% kalau ada masyarakat yang mengurus surat keterangan jual beli tanah, kecuali masyarakat itu sendir yang ngasih pembeli rokok, " nadanya sama.
Penulis: Syamsir
Editor: Cq